FGD Hambatan Dan Solusi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kota Yogyakarta

Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Yogyakarta  pada  hari selasa 2 Maret 2021 kembali mengadakan FGD dengan tema Hambatan Dan Solusi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kota Yogyakarta.  Kasus kekerasan seksual pada anak masih menjadi fenomena gunung es. Banyak orangtua yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual tidak mau melapor, bahkan sebagian korban yang sudah remaja juga merasa enggan untuk melaporkan  kasus yang di alami. Kalaupun akhirnya tergerak untuk melaporkan biasanya ada dorongan atau dukungan pihak lain. Salah satu permasalahan yang muncul adalah persoalan rentang waktu antara kejadian dan pelaporan berlangsung cukup lama berselang, dan lain sebagainya sehingga  menyulitkan dalam penanganan. Jika berbicara dari sisi perlindungan anak, maka baik pelaku maupun korban sama-sama memiliki hak untuk dilindungi.  Anak sebagai pelaku sesungguhnya adalah ‘korban’ dengan  latar belakang yang menyebabkan anak tersebut menjadi pelaku. Acara FGD ini mengundang DP3AP2KB Kota Yogyakarta,  Puspaga “Kenari”, UPTD PPA Kota Yogyakarta,  Polresta Kota Yogyakarta, Polsek Gondokusuman,  Polsek Kotagede, Polsek Umbulharjo, Polsek Pakualaman, Polsek Gedongtengen,  Satgas SIGRAK Wirobrajan, Satgas SIGRAK Pakualaman, Satgas SIGRAK Kotagede, Satgas SIGRAK Gedongtengen, Satgas SIGRAK Umbulharjo dan seluruh komisioner KPAID Kota Yogyakarta.