LAPORAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN  PPDB TAHUN 2020 KOTA YOGYAKARTA JENJANG SMP NEGERI

              Latar Belakang

Undang-undang Dasar 1945, pasal 31 (ayat 1) “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Anak adalah individu yang berusia 0 – 18 tahun dimana menurut undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, pasal 9 ayat 1yang berbunyi “setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasanya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Artinya mandat kedua undang-undang tersebut di atas setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan mudah diakses. Pemerintah sebagai kepanjangan tangan dari Negara berkewajiban menyediakan fasilitas, sarana prasarana, SDM, kurikulum, pembiayaan dan sebagainya agar setiap anak dapat mengakses pendidikan yang terjangkau dengan kualitas yang baik.

Salah satu tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta  berdasarkan Perwal No. 79 tahun 2019  atas perubahan Perwal No. 127 tahun 2016 KPAID Kota Yogyakarta adalah fungsi pengawasan terkait kebijakan  pemenuhan dan perlindungan hak anak. Memantau pelaksanaan Perwal No. 20 Tahun 2020 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, dimana ada 7 jalur penerimaan calon peserta didik baru.

Sebagaimana yang dilansir oleh Surat Kabar Tribun Yogya (23 Juni 2019) terdapat 6 poin masalah PPDB di tahun 2019 seperti permasalahan PPDB online, dimana terjadi ketidakadilan pembagian zonasi (zonasi sempit, pilihan sekolah  sangat  terbatas), kuota untuk siswa berprestasi  kurang serta kurangnya sosialisasi PPDB tahun 2019. Dari masalah tersebut aksi masyarakat di Tugu Yogyakarta, menuntut penambahan kuota jalur berprestasi, pembagian zonasi yang adil dan transparan, penundaan/perpanjangan PPDB SMA/SMK tahun 2019, sosialisasi juknis PPDB lebih awal, serta peninjauan kembali sistem PPDB dan perbaikan kualitas sekolah.

 

1. Jalur Bibit Unggul (10 %)

 

Jalur bibit unggul dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 diberi kuota 10 %. Kuota ini sama dengan PPDB tahun 2019 juga sebesar 10 %.   Bibit unggul adalah siswa berprestasi secara akademik memiliki nilai yang tinggi. Dari 16 SMP Negeri di Kota Yogyakarta kuota yang terisi dari jalur bibit unggul  ada 341 calon siswa dari yang mendaftar 347  calon siswa. Ada 6 calon siswa yang tidak lapor diri.

Data di atas menunjukkan bahwa rentang nilai jenjang mutu dan prestasi dilihat dari nilai tertinggi dan indeks sekolah.  Pagu jalur bibit unggul dengan daya tampung 347 siswa, jika di komparasi dengan rentang nilai maka siswa yang memiliki nilai terendah 85,1 dan tertinggi 92 yang memenuhi persyaratan tersebut. Hasil diskusi kelompok terarah dengan perwakilan 8 SMP Negeri di kota Yogyakarta nilai tertinggi 92,10 dan terendah 76,62. Sementara itu, sebaran nilai rapor dan indeks sekolah dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Sebaran Nilai Akhir ( Rapor + Indeks Sekolah) SD/MI Kota Yogyakarta Tahun Ajaran 2019/2020

2. Jalur Zona Wilayah

Tahun 2020 jalur zonasi wilayah hanya 25 % menurun dari tahun 2019 sebesar 30 %. Ada penurunan sebesar 5 %.  Daya tampung sebesar 868 siswa namun yang lapor diri hanya 864 siswa ada sisa 4 yang tidak melakukan lapor diri. Jalur zonasi wilayah tahun ini dengan jarak SMP terdekat dengan RW kurang dari 0,5 Km yang akan diterima di sekolah  negeri terdekat. Faktanya beberapa wilayah tidak memiliki SMP Negeri terdekat seperti wilayah Patangpuluhan, Baciro dan sebagainya. Sehingga saat batasan wilayah ini menjadi lebih dekat maka banyak siswa yang tidak bisa mengakses zalur zonasi murni dan akhirnya masuk melalui jalur zonasi mutu. Praktek curang juga dilakukan oleh para orangtua yang dengan Kartu Keluarga di luar kota Yogyakarta namun masih dalam wilayah DIY dan ingin sekali anaknya bersekolah di kota Yogyakarta dengan cara memindahkan KK anak ke keluarga dekat ataupun teman yang dekat dengan lokasi sekolah kurang dari satu tahun. Praktek ini di ketahui oleh pihak sekolah saat ada tracking sekolah asal, sehingga saat audiensi Dinas Pendidikan mengatakan bahwa praktek ini sangat tidak adil bagi warga kota yang sudah berjibaku menyiapkan diri untuk bisa bersekolah di kota tapi akhirnya tidak bisa masuk.

 

3. Mutasi & Kemaslahatan Guru

Jalur  mutasi dan kemaslahatan guru pada PPDB tahun 2020 sebesar  5 % , dan kuota ini sama dengan tahun 2019. Daya tampung tahun 2020 sebesar 174 siswa, yang mendaftar 99 (56%)  siswa, namun yang lapor diri ada 96 (55%) siswa ada sisa 78 (45%) kursi.

 

4. Jalur Disabilitas

Tahun 2020  kuota disabilitas sebesar 5 % ada peningkatan 3 persen jika dibandingkan tahun 2019 hanya 2 %. Peningkatan ini sebagai bentuk afirmasi kepada anak-anak disabilitas agar mereka mendapatkan hak sama untuk bersekolah di sekolah negeri. Namun dari 169 kuota yang disiapkan oleh Pemerintah yang mendaftar melalui jalur khusus ini terdapat 29  (17%) siswa yang melewati mekanisme khusus pendaftaran melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dan masih ada 140 (83%) kursi yang belum termanfaatkan.

 

Hasil FGD dengan 8 sekolah menunjukkan bahwa kemungkinan ada disabilitas yang masuk melalui jalur zonasi namun belum terdeteksi, biasanya baru terdeteksi setelah 3 bulan melalui proses observasi guru. Yang sulit dilihat adalah kondisi siswa yang slow learner karena melalui zonasi dan tidak melewati tes IQ di ULD. Setelah dilakukan observasi terhadap siswa maka pihak sekolah akan mengirimkan siswa tersebut ke ULD untuk melewati serangkaian tes kemampuan. Khusus SMP Negeri 5 menyiapkan program khusus bagi siswa yang secara akademik dibawah rata-rata yaitu sistem 8 SKS, 6 SKS untuk siswa yang biasa dan 4 SKS untuk program akselerasi. Para kepala sekolah juga menyampaikan belum siap menerima siswa disabilitas, meskipun secara sarana prasarana sudah dimiliki. Kurangnya guru pendamping khusus menjadi alasan mengapa sekolah negeri belum siap menerima siswa disabilitas dengan jenis disabilitas mental. Di sisi lain ada siswa disabilitas yang sudah diterima di sekolah akhirnya memilih mengundurkan diri karena merasa tidak dapat mengikuti, sehingga kepala sekolah perlu melakukan pendekatan agar jalur ini tetap terisi.

 

5. Jalur KMS (Kartu Menuju Sejahtera)

Pada tahun 2020 kuota  KMS sebesar 10 % sama dengan tahun 2019. Daya tampung tahun 2020 sebesar 347 siswa dan yang lapor diri 346 (99%)  siswa. Dengan demikian masih tersisa 1 (1%) kursi.  Jalur ini juga merupakan afirmasi khusus bagi anak-anak yang status ekonomi keluarganya kurang. Secara faktual banyak anak-anak keluarga miskin terpaksa masuk ke sekolah swasta karena secara akademik nilai mereka tidak bisa masuk di jalur yang sudah disediakan, sedangkan kuota untuk KMS juga terbatas. Akhirnya menjadi catatan sepanjang tahun bahwa pasti ada siswa yang bersekolah swasta menunggak pembayaran karena ketidakmampuan orangtua mereka. Pemerintah sudah memberikan dana khusus bagi peserta KMS dengan biaya pendidikan untuk jalur SMP sebesar 2 juta per semester, dan ada BOS serta BOSDA. Namun tetap saja biaya yang sudah dialokasikan oleh Pemerintah tidak mencukupi besarnya biaya pendidikan di sekolah swasta. Karena setiap sekolah swasta memiliki manajemen yang berbeda dalam mengatur pembiayaan pendidikan. Pemerintahdaerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi sehubungan dengan standarisasi biaya pendidikan di sekolah swasta. Selama ini komunikasi yang dibangun antara Dinas  Pendidikan dengan pihak sekolah swasta lebih kepada kurikulum dan kesiswaan. Dan ternyata tidak setiap siswa yang menerima bantuan KMS ini diberikan sepanjang tahun, karena setiap semester ada tim khusus yang menyeleksi dengan melihat langsung kondisi ekonomi keluarga melalui kunjungan rumah dan wawancara ke orangtua. Ke depan mungkin perlu mengkaji ulang kuota KMS ini untuk disesuaikan dengan jumlah penduduk pemegang KMS yang memiliki anak usia sekolah.

 

6. Jalur Prestasi Luar Daerah

Tahun  2020 jalur prestasi luar kota (daerah) sebesar 10 %. Terdapat peningkatan 5 % jika dibandingkan tahun 2019 (5 %).  Perbandingan antara daya tampung dan yang peserta didik yang mendaftar  pada tahun 2020 ada 347, namun yang lapor diri hanya 309 (89%) siswa. Oleh karenanya terdapat  sisa 38 (11%) kursi.

 

6. Jalur  Mutu

Tahun 2020 kuota jalur zonasi mutu 35 %, sedangkan pada tahun 2019 40 %. Ada penurunan 5 %. Tahun 2020 ini zonasi mutu mendapat tambahan kuota dari sisa bibit unggul, zonasi wilayah  sebesar 228 dan disabilitas menjadi 1.440 siswa dari pagu 1212 dengan lapor diri sebesar 1411, dan sisa 29. Pada jalur mutu ini hasil FGD dengan 8 sekolah menunjukkan beberapa siswa yang akhirnya mengundurkan diri dari sekolah karena berbagai alasan seperti memilih di pondok pesantren, diterima di sekolah swasta yang sudah terlanjur dibayar. Jadi sistem PPDB online tahun ini memungkinkan satu anak untuk daftar di beberapa sekolah di wilayah yang berbeda. Hal ini disebabkan semua dokumen yang dikirimkan dalam bentuk online dan hasil scan. Tahun sebelumnya terdapat bukti fisik berupa hasil SKHUN anak yang ditahan pihak sekolah pertama tempat mendaftar, sehingga tidak bisa pindah seenaknya. Akibatnya banyak anak yang lain yang tertutup kesempatannya untuk masuk di sekolah tertentu.

7. FGD KPAID dengan Perwakilan Kepala Sekolah SMP di Kota Yogyakarta

FGD yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2020 oleh KPAID bersama perwakilan 8 Kepala Sekolah  SMP Kota Yogyakarta merupakan diskusi dan evaluasi PPDB bersama tentang isu di lapangan terkait PPDB, dalam proses pengawalan PPDB yang sudah dilakukan oleh KPAID selama ini, karena tupoksi KPAID adalah melakukan pengawasan terkait perlindungan anak salah satunya di bidang Pendidikan. yang mana dapat memberikan tambahan informasi sebagai bahan tambahan rekomendasi dari masukan-masukan pihak Sekolah sehingga memberikan kebermanfaatan bagi pemenuhan hak anak. Beberapa informasi dan masukan dari pihak sekolah  disampaikan bahwa :

  • Pihak sekolah tidak mengalami adanya kendala untuk penerimaan tahun ini, karena pihak sekolah mendapatkan data langsung dari Dinas. Hanya saja masih ditemui kasus dimana orangtua tetap datang ke sekolah untuk memastikan anaknya diterima atau tidak.
  • Pada dasarnya kendala yang terjadi lebih dikarenakan orang tua siswa yang kurang menerima sosialisasi dan pengetahuan yang memadai tentang PPDB, serta cara memilih sekolah secara benar.  Diperoleh informasi dari FGD ini bahwa banyaknya orang tua yang masih merasa bingung tentang tata cara pemilihan sekolah ataupun teknis PPDB online. Beberapa perubahan terjadi karena adanya pandemic covid-19. Persyaratan pada PPDB tahun sebelumnya terdapat adanya satu aspek SKHUN SD. Namun pada PPDB 2020 ini,  tidak lagi digunakan, karena penghentian penyelenggaraan ujian akhir. Sebagai akibat, maka penerimaan siswa baru kemudian hanya berpatokan pada nilai raport dan indeks sekolah. Sementara itu, pihak SMP seringkali tidak menyadari, kemungkinan dari sekolah-sekolah Swasta yang cenderung memberikan nilai raport dengan rerata yang tinggi. Informasi lain dari FGD ini juga diperoleh bahwa untuk SD negeri, cenderung memberikan nilai yang terstandar. Oleh karenanya, hal ini perlu menjadi pertimbangan penting dalam proses PPDB tanpa SKHUN di tahun berikutnya.
  • Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lebih 4 sekolah, hal ini memberikan kemungkinan anak tersebut bisa di terima lebih dari 1 sekolah, sehingga hal ini bisa merugikan siswa lain yang ingin sekolah di negeri.

 

Kesimpulan

  1. Secara umum PPDB tahun 2020 di Kota Yogyakarta untuk Jalur SMP Negeri berjalan dengan baik, kalaupun ada persoalan lebih kepada kurang pahamnya orangtua tentang sistem online dan jarak zonasi.
  2. Jumlah kasus yang terlapor ke KPAID dalam PPDB online tahun 2020 ada 5 kasus yang sudah dijawab oleh Dinas Pendidikan Kota.
  3. Sistem PPDB online yang semua berkas dikirimkan online, memungkinkan satu siswa bisa mendaftar di banyak tempat dan bisa diterima lebih dari satu sekolah sehingga mudah juga untuk mengundurkan diri memilih sekolah yang diminati.
  4. Jumlah kelulusan SD di Kota Yogyakarta setiap tahun 7800 an siswa dengan daya tampung SMP Negeri hanya 3436 siswa, belum lagi siswa berprestasi dari luar kota, maka ada 4000 an siswa yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri tetap akan terlempar di sekolah swasta. Jadi selama daya tampung tidak ditambah mau seperti apa pun sistem PPDB yang dibangun tetap tidak bisa menampung seluruh lulusan SD di Kota Yogyakarta.
  5. Jalur disabilitas sebesar 5 % tahun 2020 dengan daya tampung 169 siswa, hanya dimanfaatkan 17 % (29 siswa)  sedangkan 83 % di gunakan oleh jalur zonasi mutu, sehingga butuh di evaluasi di tahun depan.
  6. Praktek memindahkan KK dalam waktu kurang dari satu tahun masih dilakukan orangtua yang ingin anaknya dapat masuk ke SMP Negeri terdekat. Hal ini berdampak mengurangi kesempatan anak kota untuk bersekolah di sekolah dalam wilayahnya tersebut.
  7. Dengan metode ini, disimpulkan bahwa anak-anak yang tinggal di wilayah tertentu dimana lokasi sekolah negeri jauh dari tempat tinggalnya hanya dapat mengakses sekolah negeri melalui jalur berprestasi.
  8. Ditemukan beberapa fakta bahwa masih banyak siswa kurang mampu dengan kemampuan akademik terbatas yang akhirnya harus masuk ke sekolah swasta. Bagi pemegang KMS ditengarai di biaya tambahan dari Pemerintah melalui Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), BOS dan BOSDA.

 

Rekomendasi

  1. Perlu melakukan sosialisasi lebih awal kepada masyarakat terkait sistem PPDB sebelum jadwal PPDB dimulai.
  2. Perlu mengkaji ulang kuota Disabilitas dengan melihat jumlah ABK yang bersekolah di jenjang SD, sehingga dapat menentukan kuota yang tepat.
  3. Perlu mengkaji ulang pemegang KMS yang memiliki anak bersekolah di SD yang betul-betul warga kota, sehingga bisa disesuaikan kuota KMS mengikuti jumlah pemegang KMS yang bersekolah.
  4. Perlu melakukan penelusuran sekolah asal  bagi siswa yang masuk melalui jalur zonasi, agar meminimalkan praktek pindah KK sehingga di prioritaskan yang bersekolah di Kota adalah penduduk kota dengan sekolah asal di kota Yogyakarta.