Rapat Koordinasi Terbatas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Yatim Piatu

Bermula dari aduan kasus anak yang tidak jelas nasibnya pascakedua orang tua meninggal dunia. Anak ini kakak beradik, sulungnya laki-laki dan sang adik perempuan. Keduanya berusia SD. Mereka Warga Kota Yogyakarta. Setelah kedua orang tuanya meninggal, anak-anak ini terpaksa dititip-asuhkan ke mantan majikan almarhumah ibu, kebetulan telah ‘lansia’. Selama menjalankan peran pengasuhan alternatif, si majikan merasa kerepotan, kemudian meminta bantuan anak buahnya yang lain lagi untuk dititipi kedua anak tadi. Sekian bulan berjalan, anak buah ini mengundurkan diri lalu pindah tempat tinggal dari Kota Yogyakarta ke Kabupaten Gunung Kidul. Saat itu kondisinya di tempat yang baru, mengontrak rumah tipe 21 (Rumah Sangat Sederhana), tengah memiliki 4 anak kandung (2 anak masih balita dan 2 lagi berusia SD), dan ditambah 2 anak asuh (berusia SD). KPAID Kota Yogyakarta merasa perlu untuk membuat skema perlindungan dan pemenuhan hak anak pada kasus tersebut, namun terkendala oleh kewenangan mengingat kasusnya lintas wilayah. Karena itu, KPAID Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengundang OPD Kota Yogyakarta (Dinsos, Sakti Peksos, UPT PPA, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan), OPD Pemkab Gunung Kidul (Dinsos, Sakti Peksos, UPTD PPA, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan), dan Satuan Pendidikan (SD yang lama di Kota Yogyakarta dan SD yang baru di Kab. Gunung Kidul). Rakortas diselenggarakan setelah dilakukan klarifikasi ke para pihak terkait anak (keluarga majikan, keluarga anak buah majikan, para guru SD di sekolah yang lama maupun sekolah baru, dan asesmen kedua anak).