Rapat Koordinasi Terbatas mengevaluasi Implementasi Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 505 Tahun 2019 tentang Penetapan Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Situasi Bencana
KPAID Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas mengevaluasi Implementasi Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 505 Tahun 2019 tentang Penetapan Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Situasi Bencana. Peserta rakortas, antara lain: SAR DIY, BPBD DIY, BPBD Kota Yogyakarta, Lintas OPD Kota Yogyakarta, Pengurus KTB (Kampung Tangguh Bencana), dan Komunitas Relawan SAR di Kota Yogyakarta.